1/2 Ta'lim Annisa

Hey, hey.. Kenapa setengah?

Hihi, begini ceritanya. Tadinya, bahasan Ta'lim Annisa adalah tentang

Bagaimana Memakai Jilbab Dengan Benar..?

Ibu Ifa Layla, selaku narasumber di Ta'lim Annisa hari ini, dah dateng ni ceritanya ke studio. Bawa anaknya yang saya tau betul, agak lincah dan kurang bisa diem :D. Sampe-sampe ngeluarin suara di mic yang lagi dipake Ibu Ifa buat ngomong segala. Weleeeh...

Sangkaan saya adalah, ni anak kayaknya harus disumpelin makanan baru ga gangguin mamanya siaran. DAN ITU BENAR wahay kawan! Malah sampe minta pulang segala, padahal Ibu Ifa belon selesai siaran. Akhirnyalah, Ibu Ifa pun terpaksa pulang, sebelum Ta'lim Annisa hari ini kelar di 5.30pm. Minggu depan ga mau dibawa lagi tu kayaknya si anak hehe.

Anyway, saya tetep harus profesional donk. Maka, saya tetep ngasi informasi ke Dare Pontianak, yang saya unduh dari sini. Ini dia sebagian yang saya sampaikan *namanya juga 1/2 Ta'lim Annisa hehe*

DEFINISI JILBAB

Diterangkan dalam kamus al Muhith, jilbab adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel).

Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.

Jauhari dalam Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas sampai bawah.

Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah.

Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7 (Edisi Indonesia) menerangkan jilbab adalah baju mantel.

Dalam Kitab Mujam al Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan diatas pakaian rumah seperti mantel.


KEWAJIBAN BERJILBAB

Kewajiban berjilbab diterangkan pada Qur’an surat Al-Ahzab:59 dan An-Nur:31 sebagai berikut:

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Ahzab:59

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. An Nuur:31


BATAS AURAT WANITA

Batas aurat wanita adalah wajah dan telapak tangan sebagaimana disebutkan dalam hadits:

Hadis riwayat Aisyah r.a., bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, “Hai Asma, seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini,” sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).


SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.
1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Tidak tipis dan transparan.
3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).
4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.

Posted in . Bookmark the permalink. RSS feed for this post.

One Response to 1/2 Ta'lim Annisa

Anonymous said...

Thanks mbak dhini, rumi jd ngerti wajibnya berjilbab. Mama pun harus membaca tulisan mbak dini.

Radio Volare. Powered by Blogger.

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.